KESETARAAN TPG NON ASN BAGIAN DARI SILA KE 5
Menguatkan Semangat Keadilan Sosial
Tunjangan Profesi Guru (TPG)
merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas dan tanggung jawab guru dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ketika terdapat perbedaan perlakuan
antara guru ASN/PPPK dan guru non-ASN dalam memperoleh kesejahteraan dan
tunjangan, muncul pertanyaan tentang bagaimana semangat keadilan sosial dapat
diwujudkan secara lebih merata.
Guru non-ASN juga menjalankan
tugas yang tidak ringan. Mereka mengajar, mendidik, membimbing peserta didik,
menyusun administrasi, mengikuti berbagai kegiatan sekolah, serta terus
berupaya meningkatkan kompetensinya. Dalam banyak keadaan, tanggung jawab
tersebut tidak jauh berbeda dengan guru ASN/PPPK. Karena itu, perbedaan status
kepegawaian semestinya tidak membuat penghargaan terhadap pengabdian seorang
guru terasa terlalu jauh berbeda.
Sila kelima Pancasila, “Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” mengingatkan bahwa kesejahteraan dan penghargaan
perlu diupayakan secara adil. Keadilan bukan berarti semua orang harus menerima
sesuatu dalam jumlah yang sama, tetapi setiap orang yang menjalankan tanggung
jawab dan pengabdian perlu mendapatkan penghargaan yang layak sesuai aturan dan
kontribusinya.
Kritik terhadap ketimpangan ini
bukanlah bentuk penghinaan kepada pemerintah. Justru, kritik yang disampaikan
dengan santun merupakan bagian dari harapan agar kebijakan ke depan semakin
mampu menjangkau seluruh guru secara adil. Pemerintah tentu memiliki berbagai
pertimbangan dalam menetapkan kebijakan, termasuk kemampuan anggaran, status
kepegawaian, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harapan kita sederhana: semoga ke
depan terdapat kebijakan yang semakin memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk
memperoleh kesejahteraan dan penghargaan yang lebih layak, tanpa mengurangi hak
guru ASN/PPPK yang telah ada. Dengan demikian, tidak ada guru yang merasa
pengabdiannya kurang dihargai hanya karena status kepegawaiannya.
Pada akhirnya, guru adalah bagian
penting dari masa depan bangsa. Apa pun status kepegawaiannya, mereka sama-sama
mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktu untuk mendidik generasi Indonesia.
Semoga semangat Pancasila, khususnya keadilan sosial, terus menjadi dasar dalam
menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan
berpihak pada peningkatan kesejahteraan seluruh guru.