Selasa, 22 September 2026

KESETARAAN TPG NON ASN BAGIAN DARI SILA KE 5

 

KESETARAAN TPG NON ASN BAGIAN DARI SILA KE 5

Menguatkan Semangat Keadilan Sosial

 

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas dan tanggung jawab guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, ketika terdapat perbedaan perlakuan antara guru ASN/PPPK dan guru non-ASN dalam memperoleh kesejahteraan dan tunjangan, muncul pertanyaan tentang bagaimana semangat keadilan sosial dapat diwujudkan secara lebih merata.

 

Guru non-ASN juga menjalankan tugas yang tidak ringan. Mereka mengajar, mendidik, membimbing peserta didik, menyusun administrasi, mengikuti berbagai kegiatan sekolah, serta terus berupaya meningkatkan kompetensinya. Dalam banyak keadaan, tanggung jawab tersebut tidak jauh berbeda dengan guru ASN/PPPK. Karena itu, perbedaan status kepegawaian semestinya tidak membuat penghargaan terhadap pengabdian seorang guru terasa terlalu jauh berbeda.

 

Sila kelima Pancasila, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” mengingatkan bahwa kesejahteraan dan penghargaan perlu diupayakan secara adil. Keadilan bukan berarti semua orang harus menerima sesuatu dalam jumlah yang sama, tetapi setiap orang yang menjalankan tanggung jawab dan pengabdian perlu mendapatkan penghargaan yang layak sesuai aturan dan kontribusinya.

 

Kritik terhadap ketimpangan ini bukanlah bentuk penghinaan kepada pemerintah. Justru, kritik yang disampaikan dengan santun merupakan bagian dari harapan agar kebijakan ke depan semakin mampu menjangkau seluruh guru secara adil. Pemerintah tentu memiliki berbagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan, termasuk kemampuan anggaran, status kepegawaian, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Harapan kita sederhana: semoga ke depan terdapat kebijakan yang semakin memberikan ruang bagi guru non-ASN untuk memperoleh kesejahteraan dan penghargaan yang lebih layak, tanpa mengurangi hak guru ASN/PPPK yang telah ada. Dengan demikian, tidak ada guru yang merasa pengabdiannya kurang dihargai hanya karena status kepegawaiannya.

 

Pada akhirnya, guru adalah bagian penting dari masa depan bangsa. Apa pun status kepegawaiannya, mereka sama-sama mengabdikan tenaga, pikiran, dan waktu untuk mendidik generasi Indonesia. Semoga semangat Pancasila, khususnya keadilan sosial, terus menjadi dasar dalam menghadirkan kebijakan pendidikan yang lebih manusiawi, berkeadilan, dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan seluruh guru.